Kepala LPPMI
Mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat di tingkat universitas dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada (merencanakan, mengembangkan, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat internal dan eksternal) sesuai Rencana Strategi Penelitian (Renstra Penelitian) dan Rencana Strategi Pengabdian Pada Masyarakat (Renstra Pengabmas), mengkoordinasikan penatausahaan, dengan mengimplementasikan sistem penjaminan mutu untuk mencapai sasaran mutu yang ditetapkan.
Sekretaris LPPMI
Sekretaris LPPMI bertugas membantu Ketua LPPM dalam mengoordinasikan, mengadministrasikan, dan memantau pelaksanaan kegiatan lembaga, baik yang berkaitan dengan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat, serta mendukung kegiatan kelembagaan lainnya guna menjamin kelancaran operasional LPPMI. Fungsi sekretaris diantaranya:
Ketua Divisi Penelitian
Melaksanakan kegiatan yang terprogram, terukur, dan terkendali, dengan melaksanakan sistem penjaminan mutu internal untuk mencapai sasaran mutu yang ditetapkan yang terkait dengan :
Ketua Divisi Pengabdian kepada Masyarakat
Melaksanakan kegiatan yang terprogram, terukur, dan terkendali, dengan melaksanakan sistem penjaminan mutu internal untuk mencapai sasaran mutu yang ditetapkan yang terkait dengan :
Ketua Divisi Publikasi dan Sentra HKI
Melaksanakan kegiatan yang terprogram, terukur, dan terkendali, dengan melaksanakan sistem penjaminan mutu internal untuk mencapai sasaran mutu yang ditetapkan yang terkait dengan :