Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Kepala LPPMI

    Mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat di tingkat universitas dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada (merencanakan, mengembangkan, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat internal dan eksternal) sesuai Rencana Strategi Penelitian (Renstra Penelitian) dan Rencana Strategi Pengabdian Pada Masyarakat (Renstra Pengabmas), mengkoordinasikan penatausahaan, dengan mengimplementasikan sistem penjaminan mutu untuk mencapai sasaran mutu yang ditetapkan.

  2. Sekretaris LPPMI

    Sekretaris LPPMI bertugas membantu Ketua LPPM dalam mengoordinasikan, mengadministrasikan, dan memantau pelaksanaan kegiatan lembaga, baik yang berkaitan dengan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat, serta mendukung kegiatan kelembagaan lainnya guna menjamin kelancaran operasional LPPMI. Fungsi sekretaris diantaranya:

    • Administrasi Umum dan Kesekretariatan
    • Koordinasi Internal
    • Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan
    • Layanan Administratif Hibah Penelitian dan Pengabdian
    • Pengelolaan Sistem Informasi
    • Pelaporan
    • Tugas Lain
  3. Ketua Divisi Penelitian

    Melaksanakan kegiatan yang terprogram, terukur, dan terkendali, dengan melaksanakan sistem penjaminan mutu internal untuk mencapai sasaran mutu yang ditetapkan yang terkait dengan :

    • Penelitian
    • Pengarahan Topik Penelitian (Renstra)
    • Pengembangan SDM Peneliti
    • Pengelolaan Penelitian
    • Pencarian Sumber Dana Penelitian
    • Kegiatan Lain Terkait Penelitian dan Pengembangan
  4. Ketua Divisi Pengabdian kepada Masyarakat

    Melaksanakan kegiatan yang terprogram, terukur, dan terkendali, dengan melaksanakan sistem penjaminan mutu internal untuk mencapai sasaran mutu yang ditetapkan yang terkait dengan :

    • Pengarahan Topik PkM
    • Pengelolaan PkM
    • Pengembangan SDM Pelaksana PkM
    • Perluasan Wilayah Binaan PkM
    • Pencarian Sumber Dana PkM
    • Perluasan Mitra PkM
    • Pelaksanaan PkM
    • Publikasi Hasil PkM
    • Kegiatan Lain terkait PkM
  5. Ketua Divisi Publikasi dan Sentra HKI

    Melaksanakan kegiatan yang terprogram, terukur, dan terkendali, dengan melaksanakan sistem penjaminan mutu internal untuk mencapai sasaran mutu yang ditetapkan yang terkait dengan :

    • Pengelolaan Publikasi (jurnal)
    • Pengelolaan Intelectual Property Right
    • Publikasi
    • Perolehan HKI (Intelectual Property Right)