Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat

Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat

Berdasarkan pasal 61 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi berbunyi bahwa “perguruan tinggi wajib memiliki rencana strategis pengabdian kepada masyarakat yang merupakan bagian dari rencana strategis perguruan tinggi” Lembaga Penelitian dan Pengabdain Masyarakat Universitas Muhammadiyah Lamongan menyusun Rencana Strategis Pengabdian pada Masyarakat (Renstra PPM) sesuai dengan Visi Kampus untuk “Menjadi Universitas yang Inovatif, Professional dan islami.”.

Dokumen Renstra PPM Universitas Muhammadiyah Lamongan tersebut merupakan dokumen formal perencanaan PPM jangka menengah yang mengacu pada Statuta Universitas Muhammadiyah Lamongan, Rencana Induk Pengembangan (RIP), Rencana Strategis Universitas Muhammadiyah Lamongan, dan Keputusan Rapat internal antara LPPMI, Rektorat, Dekanat serta Program Studi di Universitas Muhammadiyah Lamongan, sebagai acuan atau pedoman dalam penentuan tema dan topik PPM.

Diharapkan Renstra PPM yang telah disusun dapat menjadi dasar bagi lembaga untuk melakukan fungsi dan tanggungjawabnya di bidang PPM, juga menjadi pedoman dan arah bagi civitas akademika dalam melakukan Pengabdian pada Masyarakat. Hasil dari pengabdian yang dilakukan akan bermuara pada visi dan misi perguruan tinggi yang bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat.

Unduh Dokumen